Web Reader Welcome

Kamis, 03 Mei 2012

Uang dan Lembaga Keuangan


ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

Bab 7
Uang dan Lembaga Keuangan


            I. Uang
            Adalah segala sesuatu atau benda yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah dan juga sebagai alat penukar.

            Sejarah Uang
            Sejarah :
1.      Sebelum barter
2.      Barter
3.      Uang Barang
4.      Uang Logam
5.      Uang Kertas
6.      Uang Giral

1. Sebelum Barter
            Adalah saat dimana orang mencari kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain, seperti berburu binatang, menangkap ikan, mencari buah-buahan dan umbi-umbian di hutan.

2.  Barter
            Adalah proses pertukarang barang dengan barang secara langsung. Co : Ikan ditukar dengan telur, atau sayur ditukar dengan buah-buahan
            Kesulitan Barter :
-        Sulit mencari orang yang mau diajak bertukar dan yang mempunyai barang seperti yang diinginkan penukar
-        Barang yang ditukarkan kadang-kadang tidak sebanding/seimbang (nilai nya tidak sama) dengan yang diinginkan
-        Barang yang ditukarkan kadang-kadang tidak bisa dibagi-bagi/dipecah dalam bentuk yang lebih kecil (mis : binatang, buah-buahan)
-        Pertukaran itu sifat nya mendadak, maka sulit dipenuhi atau terlaksana
            Syarat-syarat barter :
-        Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan
-        Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu sama
-        Barang-barang gyang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama

            3. Uang Barang
            Karena barter mengalami banyak mengalami kesulitan, maka dicarila benda perantara untuk mempermudah pertukaran. Benda tersebut adalah benda yang terdapat di lingkungan hidup mereka, seperti tulang, akar, daun, atau kulit kerang.
            Kelemahan Uang Barang :
-        Sulit dipindahkan
-        Tidak tahan lama
-        Sulit disimpan
-        Nilainya tidak tetap
-        Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya
-        Bersifat lokal
            Syarat-syarat Uang Barang
-        Digemari oleh masyarakat setempat
-        Jumlah nya terbatas
-        Mempunyai nilai tinggi

            4. Uang Logam
            Karena awal mulanya timbul uang karena kesulitan dengan cara barter. Uang logam sendiri muncul karena uang barang dianggap belum memenuhi syarat sebagai uang, maka dibuatlah uang dari tembaga, perak, dan emas.

            5. Uang Kertas
            Adalah uang dalam bentuk kertas yang dikembangkan oleh teknologi saat ini dengan kualitas yang lebih baik.
            Keuntungan Uang Kertas ;
-        Ongkos bahan dan pembuatan murah
-        Mudah dibawa
            Kelemahan Uang Kertas :
-        Terkadang mudah dipalsukan
-        Tidak tahan lama

            6. Uang Giral
            Adalah uang yang merupakan bentuk dari bank dan mendapat izin dari pemerintah serta dilindungi oleh undang-undang. Co : kartu kredit, cek.


Pengertian Uang
Syarat-syarat uang :
1.      Disukai dan diterima masyarakat
2.      Mudah dipindah dan dibawa kemana-mana
3.      Tahan lama dan tidak mudah rusak
4.      Nilai nya tetap dan tidak berubah
5.      Jumlah terbatas dan tidak mudah dipalsukan
6.      Mempunyai 1 kualitas saja
7.      Mudah disimpan dan nilai nya tetap
8.      Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai nya

Jenis Uang
                                                                                    Bahan                                      Logam
                                    Kartal                                                                                      Kertas
Uang                                                                           Intansi pembuat                      pemerintah
                                                                                                                                    Bank
                                    Giral

1.      Uang Karta
            adalah uang yang berwujud logam atau kertas yang dibuat oleh pemerintah atau bank sentral sebagai alat pembayaran yang sah serta berlaku dan beredar di wilayah negara tertentu. Uang Kartal juga dilindungi oleh pemerintah.
            Pembuatan dari Bank Indonesia mendapatkan hak monopoli (oktrol) : hak tunggal untuk mengedarkan dan mencetak uang melalui Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dalam UU No 23/1999 Pasal 20

2.      Uang Giral
            adalah simpanan/rekening/saldo tagihan seseorang di bank yang sewaktu-waktu dapat diambil dan digunakan sebagai alat pembayaran, dengan perantara : cek, bylet giro, perintah pembayaran, telegraphic transfers, dan ATM (Automatic Teller Machine)

            Kelebihan Uang Giral :
-        mengurangi jumlah uang yang beredar sehingga dapat menghambat laju inflasi
-        mengurangi resiko hilang , rusak dan mudah membawanya
-        mendapat bunga
-        pembayaran uang dalam jumlah besar dapat dilakukan dengan cepat
            Kelemahan Uang Giral :
-        Kemungkinan ada nya cek kosong
-        Setiap orang dapat menolaknya
-        Tidak semua orang memiliki rekening di bank sehingga sulit melakukan transaksi.

            Contoh Uang Giral :
1.      Cek
            adalah surat perintah dari seseorang yang ditujukan kepada bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pengunjuk/pembawa atau orang yang namanya tercantum dalam surat itu.
            Jenis Cek :
ñ  Cek Atas Nama
-        Cek yang ditunjukan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek tersebut. Ini berarti selain orang yang namanya tercantum tidak boleh mengambil cek tersebut
ñ  Cek Atas Unjuk (pembawa)
-        Cek yang ditunjukan kepada seseorang atau cek yang nama penerima nya tidak tertulis. Jadi bank akan membayar kepada pengunjung atau yang membawa cek tersebut. Ini berarti, siapa saja boleh mengambil/menguangkan cek tersebut
ñ  Cek Silang (crossed Chek)
-        Cek yang digunakan untuk penyetoran uang, jadi cek ini bukan untuk mengambil uang tetapi pemindah bukuan ke rekening nasabah atau ke suatu bank. Cek ini terbagi atas : Cek Silang Umum, dan Cek Silang Mundur
ñ  Cek Mundur
-        Cek yang berlakunya mundur. Cek tersebut hanya bisa diuangkan setelah sampai pada tanggal jatuh temponya tertulis pada hari itu namun tanggalnya mundur, hal ini terjadi karena danan tersedia di bank belum mencukupi

2.      Giro dan Bilyet Giro
            Giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahan bukuan. Jadi simpanan giro dapat mengambil dengan 3 cara.
            Bilyet giro, adalah surat perintah dari nasabah kepada bank, agar bank memindahkan rekening nya kepada rekening orang lain pada bank yang sama atau bank lainnya.
            Contoh Giro dan Bilyet Giro :
-        Telegrafic transfer
                        adalah perintah dari nasabah kepada bank agar bank memindahkan rekening nya kepada rekening orang lain pada bank yang sama atau berbeda melalui telegram
-        Perintah pembayaran
                        adalah perintah secara langsung dari nasabah kepada bank, agar bank membayar kontan kepada seseorang yang ditunjuk
-        Credit Card
                        adalah kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran padatempat-tempat tertentu, seperti : supermarket, pasar swalayan, tempat hibura, dll
-        Kartu Debit
                        adalah kartu yang lebih dikenal sebagai ATM, merupakan kartu yang dikeluarkan oleh suatu bank sehingga nasabah dapat mengambil uang tunai melalui ATM. Kartu ini pun dapat digunakan di beberapa tempat. Misalnya : pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dll.


Fungsi Uang
                                                                                    Alat penukar umum
                                                Asli
                                                                                    Alat satuan hitung
Fungsi Uang
                                                Turunan

Fungsi turunan uang :
-        Sebagai Alat pembayaran
-        Sebagai Alat menyimpan/menabung
-        Sebagai alat pembentuk dan pemindah kekayaan
-        Sebagai Alat penunjuk harga
-        Sebagai Alat pembentuk modal dan pencipta lapangan kerja
-        Sebagai Alat pendorong kegiatan ekonomi
-        Sebagai standar pembayaran hutang
-        Sebagai barang dagangan atau komoditas


Nilai Uang

                                                            Nominal                                  Nilai
                                                            Intrinsik                                   Bahan
Nilai Uang                                                                                           Internal
                                                            Riil / Tukar                             
                                                                                                            Eksternal         Valuta Asing


            II. Lembaga Keuangan
                                                            Bank
            adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Azas Bank       :
-        Demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian

Tujuan Bank    :
-        Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak
Tugas Bank :
-        Penghimpun Dana Masyarakat (kredir pasif)
-        Giro atau rekening koran, Deposito berjangka, Sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, deposit automatic roll over
-         Penyalur Dana Masyarakat
-        Kredit rekening koran, kredit reimburse (letter of credit), kredir aksep, kredit dokumenter, kredit jaminan surat berharga
-        Perantara Dalam Lalu Lintas Pembayaran
-        Transfer, Melakukan inkaso, Menerbitkan kartu kredit, Mendiskonto, mengeluarkan cek, ATM, pembayaran gaji karyawan, Save Deposi Box

Jenis-jenis bank :
1.      Bank Sentral
-        adalah bank indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya. Dan memiliki kewajiban perwakilan dan koresponden di luar negeri
-        Tugas :
-        menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-        mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
-        mengatur dan mengawasi bank
-        sebagai penyedia danan terakhir bagi bank umum, dalam bentuk likuiditas bank indonesia
-        mengedarkan uang kertas dan logam
-        menarik kembali uang dari peredaran
-        mengelola kas pemerinta atau bertindak sebagai pemegang kas negara
-        mengawasi perdagangan luar negeri
-        Jasa dan Produk Bank Sentral
-        Mengedarkan uang (bank sirkulasi)
-        Mengeluarkan peraturan, kebijakan, dan keputusan tentang dunia maupun pelayan lainnya
-        memberi kredit rekening koran kepada bank atau pemerintah
-        garansi bank
-        save deposit box
-        sertifikat BI
-        memberi fasilitas diskonto dalam rupiah
-        menyelenggarakan kriling (penyelesaian utang piutang antar bank)
2.      Bank Umum
-        adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensiomal dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
-        Jenis :
-        Konvensional  = berorientasi pada prinsip konvensional
-        syariah             = berprinsipkan syariah, seperti :
-        Mudharabah    = bagi hasil
-        Musharakah     = penyertaan modal
-        Murabahah      = jual beli dengan beroleh keuntungan
-        Ijarah               = sewa murni tanpa pilihan
-        Kepemilikan :
-        BUMN            = BNI
-        BUMS             = Nasional (Danamon), Asing (City Bank), Publik, Campuran
-        BUMK            = gabungan swasta +asing + publik
-        Fungsi :
-        Devisa             = dengan mata uang asing
-        Non Devisa     = tidak melalui mata uang asing
-        Tugas :
-        Menghimpun dana masyarakat
-        Menerbitkan surat pengakuan utang
-        Memindahkan uang
-        Jasa dan Produk Bank Umum :
-        Menerima simpanan dalam bentuk : giro, deposito, dan tabungan
-        Memberi kredit kepada masyarakat
-        Memberikan fasilitas penyimpanan surat berharga (save deposito box)
3.      BPR
-        adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
-        Tugas :
-        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan
-        Memberi kreedit dan pinjaman kepada masyarakat
-        Larangan :
-        Menerima simpanan dalam bentuk giro
-        Melakukan penyertaan modal

                       
                                   
                                                            Bukan Bank
            adalah lembaga/badan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga, dan menyalurkan dana kepada masyarakat, terutama untuk investasi perusahaan.

Tugas :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengekuarkan surat berharga
2.      Menyalurkan dana kepada masyarakat terutama perusahaan
3.      Sebagai perantara dalam penertiban surat-surat berharga, dan menjamin terjualnya surat berharga tersebut

Jenis-jenis :
1.      Koperasi Kredit (simpan pinjam)
                        Simpanan :
-        Simpanan pokok   = dibayar 1x, saat menjadi anggota
-        Simpanan wajib     = setiap bulan, ditentukan jumlahnya
-        Simpanan sukarela            = bersifat alami
-        dana cadangan      = uang yang disisikan dari Sisa Hasil Usaha
Produk :
                                                                        Modal
                        Jasa (pinjaman)           
                                                                        SHU
2.      Pegadaian
                        adalah lembaga keungan yang usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak / surat berharga. Atau lembaga yang meminjamkan kepada orang yang besar nya sesuai dengan nilai jaminan yang diserahkan.
                        Tujuan Pegadaian : membantu masyarakat yang ekonominya lemah agar terhindar dari lintah darat. Dan memiliki Moto : Menyelesaikan masalah tanpa masalah

3.      Asuransi
            Lembaga keungan yang usaha pokoknya memberikan jasa pertanggungan, dan menghimpun uang melalui lembaga ressmi. Contoh asuransi :
-        Asuransi Jiwa                                : Jiwasraya, Bumi Putra, Jasindo, Dwiguna
-        Asuransi Kesehatan                      : ASKES
-        Asuransi Kecelakaan                     : Jasa Raharja
-        Asuransi Tenaga Kerja      : Astek, dan Jamsostek
-        Asuransi kredit                  : Askrindo
-        Asuransi Sosial                  : Asabri
-        Asuransi Bea Siswa         
           
4.      Lembaga Dana Pensiun
                        memberi jaminan pegawai di hari tua yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1974. memiliki tujuan :
-        Pengumpul dana jangka panjang
-        Pemberi jaminan pensiun bagi anggota peserta program
                        cara penyaluran di saat terdesak :
-        Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan
-        Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah

5.      Perusahaan Sewa Guna
                        Merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsuran nya selesai, hak barang yang diperjualbelikan msih dimiliki oleh penjual


            III. Manfaat Tabungan dan Perbankan
            Manfaat Tabungan :
1.      mendidik untuk hidup hemat
2.      memperoleh bunga
3.      mengumpulkan bekal untuk di masa depan
            manfaat Perbankan :
1.      lalu lintas pembayaran
2.      pencairan cek di tempat
3.      tempat menyimpan barang-barang berharga
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar